Aksi Jokowi Pamer Ijazah di Persidangan Tuai Kritik dari Refly Harun

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (05/11).

JAKARTA – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi perhatian dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan tersebut, Jokowi sempat memperlihatkan ijazah pendidikan miliknya kepada pengunjung yang hadir di ruang sidang.

Aksi tersebut menuai tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, Refly Harun. Ia menilai tindakan Jokowi memperlihatkan ijazah secara langsung kepada pengunjung sidang sebagai bentuk show of force atau pamer kekuatan.

Menurut Refly, tindakan tersebut perlu menjadi perhatian karena dilakukan tanpa persetujuan Ketua Majelis Hakim. Padahal, hakim sebelumnya telah mengingatkan bahwa memperlihatkan ijazah kepada pengunjung berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang persidangan.

Peristiwa itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan ijazah Jokowi kepada majelis hakim dan para pihak yang mengikuti persidangan. Dokumen tersebut diketahui telah disita sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang berjalan.

Namun, Jokowi kemudian meminta kesempatan untuk menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung sidang. Ia menyampaikan bahwa dirinya pernah berjanji akan memperlihatkan dokumen pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Permintaan tersebut kemudian dilakukan Jokowi dengan memperlihatkan ijazahnya ke arah pengunjung ruang sidang. Situasi sempat menjadi ramai sehingga Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengingatkan agar kegiatan persidangan tetap berjalan tertib.

Hakim meminta Jokowi cukup menunjukkan dokumen tersebut dalam batas yang diperlukan selama persidangan. Peringatan itu disampaikan untuk mencegah suasana ruang sidang menjadi gaduh.

Refly Harun kemudian menyampaikan sejumlah catatan atas tindakan Jokowi tersebut. Selain menilai sebagai bentuk pamer kekuatan, ia mempertanyakan prosedur penunjukan dokumen yang telah berada dalam penguasaan jaksa.

Menurut Refly, karena ijazah tersebut merupakan barang bukti yang disita JPU, pihak yang semestinya memperlihatkannya adalah jaksa, bukan saksi secara langsung kepada pengunjung persidangan.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan ijazah yang ditunjukkan dalam persidangan dengan dokumen yang pernah diperlihatkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Hal tersebut menjadi salah satu poin yang menurutnya perlu diperhatikan dalam proses pembuktian.

Meski demikian, Refly menyatakan pihaknya tidak akan menginterupsi proses pemeriksaan Jokowi oleh JPU. Sikap tersebut diambil agar saksi dapat memberikan keterangan secara leluasa. Ia berharap kesempatan yang sama juga diberikan kepada pihak terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Jokowi Merasa Nama Baik Tercemar

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan keberatannya terhadap 31 video yang diunggah melalui platform video daring. Video-video itu dinilai memuat tuduhan bahwa ijazah sarjananya tidak asli.

Jokowi mengaku tuduhan tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil bagi dirinya dan keluarga. Ia merasa nama baiknya tercemar serta direndahkan akibat tudingan penggunaan ijazah palsu untuk mengikuti berbagai kontestasi politik.

Ia juga menyebut hasil survei yang diketahuinya menunjukkan sekitar 18 persen responden mempercayai tuduhan tersebut. Menurut Jokowi, kondisi itu turut berdampak terhadap tingkat kepercayaan publik kepadanya.

Jokowi kemudian menjelaskan perjalanan penggunaan ijazah sarjananya, mulai dari melamar pekerjaan di PT Kertas Kraft Aceh hingga digunakan dalam proses pencalonan sebagai kepala daerah dan presiden.

Ia menyebut ijazah tersebut pernah digunakan saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo sebanyak dua kali, calon Gubernur DKI Jakarta pada 2012, serta calon presiden pada 2014 dan 2019. Selama proses pencalonan tersebut, menurut keterangannya, tidak pernah ada pihak yang mempersoalkan keaslian ijazahnya.

Terkait penelitian terhadap ijazah sarjananya yang dilakukan Roy Suryo, Jokowi mengatakan tidak pernah memberikan izin. Ia juga mengungkapkan pernah didatangi sejumlah orang yang meminta agar dirinya memperlihatkan ijazah asli di kediamannya. Namun, permintaan tersebut ditolak karena ia menilai pihak yang datang tidak memiliki kewenangan.

Jokowi menegaskan bersedia menunjukkan dokumen pendidikan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk polisi dan jaksa.

Persidangan perkara dugaan ijazah palsu ini menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji berbagai tuduhan yang disampaikan melalui sejumlah video. Keterangan para saksi, dokumen yang diajukan, serta argumentasi dari masing-masing pihak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.

Dengan demikian, polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi dan tindakan memperlihatkan dokumen kepada pengunjung sidang masih menjadi bagian dari dinamika persidangan yang harus dinilai berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link