SUKOHARJO – Polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berbuntut pada pencopotan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena. Kepolisian juga memeriksa empat personel yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan operasi tersebut.
Mutasi jabatan itu menjadi bagian dari langkah evaluasi internal Polri setelah tindakan penggeledahan pesantren pada akhir Oktober 2026 menuai sorotan dan kecaman dari berbagai pihak. Peristiwa tersebut dipersoalkan karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur, perlindungan anak, serta sensitivitas terhadap lingkungan pendidikan khusus perempuan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026. Surat tersebut mengatur mutasi terhadap tiga perwira menengah Polri.
Salah satu pejabat yang dimutasi adalah AKBP Andhika Dharma Sena. Sebagai penggantinya, Polri menunjuk AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali selanjutnya diisi AKBP Christopher Adikara.
Trunoyudo menjelaskan, AKBP Andhika juga dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Selain Kapolres, Propam turut memeriksa tiga personel lainnya, yakni Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA. Pemeriksaan dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan prosedur kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.
Berawal dari penyidikan pembakaran warung
Polemik penggeledahan pesantren berawal dari penyidikan kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Kasus tersebut bermula dari penolakan sebagian warga terhadap keberadaan warung kuliner nonhalal di kawasan tersebut. Konflik kemudian berujung pada aksi penyerangan dan pembakaran tempat usaha.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku. Penyelidikan selanjutnya mengarah pada sejumlah pihak dan lokasi, termasuk lingkungan Ponpes Putri Hamalatul Qur’an.
Penggeledahan di pesantren tersebut dilaksanakan pada dini hari 29 Oktober 2026. Operasi itu kemudian memunculkan perbedaan keterangan antara kepolisian dan pihak pesantren mengenai cara petugas memasuki lingkungan pondok, pemeriksaan penghuni, serta penyitaan sejumlah barang.
Dugaan pelanggaran prosedur menjadi sorotan
Pihak pesantren menyampaikan keberatan atas pelaksanaan penggeledahan yang berlangsung ketika para santriwati sedang beristirahat. Mereka mempersoalkan dugaan tindakan intimidatif, pendobrakan pintu, hingga perlakuan terhadap santriwati yang belum mengenakan pakaian lengkap.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa tersebut. Lembaga itu menerima laporan mengenai dugaan penodongan senjata, penarikan paksa santriwati, serta dibawanya sejumlah penghuni pondok ke kantor polisi tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum.
Komnas HAM menyebut terdapat 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun dan empat ustazah di lingkungan pondok saat operasi berlangsung. Sebanyak 15 orang penghuni pesantren, termasuk dua balita, dilaporkan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan.
Komnas HAM meminta kepolisian mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara independen. Lembaga itu juga mendorong pengembalian barang pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara, pembukaan kembali akses kegiatan pesantren, serta pemulihan psikologis bagi para penghuni yang terdampak.
Polri lakukan evaluasi internal
Di sisi lain, kepolisian menyatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran warung. Polda Jawa Tengah sebelumnya menyampaikan bahwa tindakan tersebut telah mengantongi izin pengadilan dan dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum.
Polisi juga menyatakan pemeriksaan terhadap anak di bawah umur melibatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Meski demikian, munculnya keluhan dari pihak pesantren dan sorotan sejumlah lembaga mendorong evaluasi terhadap personel yang terlibat. Polri menyatakan proses pemeriksaan lanjutan ditangani Divisi Propam.
Pencopotan Kapolres Sukoharjo dan pemeriksaan terhadap empat personel menjadi perkembangan penting dalam penanganan polemik ini. Publik kini menantikan hasil pemeriksaan internal untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam operasi tersebut.
Di tengah proses evaluasi, penegakan hukum atas kasus pembakaran warung tetap perlu berjalan sesuai ketentuan. Namun, pelaksanaannya harus tetap menjunjung prinsip hukum, perlindungan anak, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

