JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp322,18 miliar.
Tiga orang yang ditahan yakni mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia Dian Rachmawan, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom Indonesia Weriza, serta pemilik PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar.
KPK melakukan penahanan terhadap ketiganya pada Selasa, 4 Agustus 2026. Penahanan tahap pertama berlaku selama 20 hari, terhitung hingga 23 Agustus 2026. Dian ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan Weriza dan Elvizar ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyidikan perkara yang telah berjalan sejak September 2024. Catatan resmi KPK menunjukkan surat perintah penyidikan untuk Dian Rachmawan dan Weriza diterbitkan pada 27 September 2024 dalam perkara terkait proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.
Berawal dari Proyek Digitalisasi SPBU
Proyek digitalisasi SPBU pada awalnya dibangun untuk memperkuat sistem pengawasan distribusi bahan bakar minyak.
Melalui teknologi digital, stok BBM di SPBU diharapkan dapat dipantau secara real-time. Sistem tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung pengawasan penyaluran BBM bersubsidi sehingga distribusinya dapat lebih terukur dan tepat sasaran.
Dalam proyek tersebut terdapat dua perangkat penting, yakni Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).
EDC digunakan antara lain untuk mendukung proses transaksi secara elektronik atau nontunai. Sementara ATG merupakan perangkat yang dipasang pada tangki penyimpanan untuk mengukur volume BBM secara otomatis dan mengirimkan informasi tersebut ke pusat data.
Digitalisasi semestinya memberikan kemampuan pengawasan yang lebih akurat terhadap persediaan dan distribusi BBM. Bahkan kajian KPK mengenai tata kelola BBM tertentu juga menyoroti pentingnya penerapan sistem digitalisasi SPBU untuk memperkuat pencatatan dan pengawasan penyaluran bahan bakar.
Namun, menurut konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, proses pengadaan perangkat dalam proyek tersebut justru diduga mengalami penyimpangan.
Nilai Proyek Capai Maksimal Rp3,6 Triliun
Perkara bermula dari kerja sama antara Pertamina dan PT Telkom Indonesia.
Pada Agustus 2018, kedua perusahaan menandatangani Head of Agreement terkait proyek digitalisasi SPBU dengan nilai maksimal sekitar Rp3,6 triliun.
KPK menduga persoalan mulai muncul bahkan sebelum proses pengadaan secara resmi dilaksanakan.
Pada September 2018, Dian Rachmawan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom disebut bertemu dengan sejumlah calon vendor untuk membahas kebutuhan perangkat digitalisasi SPBU, termasuk EDC dan ATG.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, KPK kemudian menduga terjadi pengondisian dalam proses pemilihan pihak yang terlibat dalam pengadaan.
Dian bersama Weriza diduga melakukan penunjukan langsung terhadap sejumlah anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan. KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut tidak mempunyai pengalaman maupun kapasitas yang memadai sebagai distributor perangkat yang dibutuhkan dalam digitalisasi SPBU.
Rantai Pengadaan Diduga Berlapis hingga Lima Tingkat
Salah satu bagian yang menjadi sorotan KPK adalah panjangnya rantai pengadaan.
Penyidik menduga terdapat pengaturan dan pengondisian sehingga proses pengadaan melewati rantai vendor hingga tiga sampai lima tingkat.
Rantai yang terlalu panjang tersebut dinilai berpengaruh terhadap pembentukan harga barang sekaligus membuka ruang munculnya biaya tambahan pada setiap tingkatan.
KPK menduga mekanisme tersebut akhirnya menyebabkan harga perangkat yang dibeli menjadi lebih mahal dan menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Dugaan mengenai proses penunjukan mitra juga telah didalami penyidik sejak sebelum penahanan dilakukan. Pada Mei 2026, misalnya, KPK memeriksa tujuh saksi untuk menggali proses penunjukan mitra Telkom dalam proyek digitalisasi SPBU.
Penyidik juga menelusuri keterlibatan anak perusahaan Telkom lainnya dalam rantai pengadaan. Pada Juni 2026, KPK mendalami posisi PT Finnet Indonesia dalam proses pengadaan EDC melalui pemeriksaan terhadap pejabat perusahaan tersebut.
Kerugian Negara Diduga Rp322,18 Miliar
Berdasarkan penghitungan dalam penyidikan, perkara digitalisasi SPBU tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.
Nilai tersebut berasal dari dua bagian utama.
Kerugian terkait pengadaan perangkat ATG diperkirakan mencapai sekitar Rp193,75 miliar.
Sementara dugaan kerugian dari pengadaan EDC, yang berkaitan dengan kemahalan harga serta ketidaksesuaian spesifikasi perangkat, diperkirakan sekitar Rp128,42 miliar.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik memang telah berulang kali mendalami keuntungan yang diduga diperoleh sejumlah pihak dalam proses pengadaan.
Pada April 2026, KPK memeriksa Direktur PT Smartweb Indonesia Kreasi sebagai saksi untuk menggali keuntungan yang diperoleh para pihak dalam rangkaian pengadaan digitalisasi SPBU.
Aliran uang dalam proyek tersebut juga telah menjadi bagian dari penyidikan. Pada Oktober 2025, KPK menyatakan penyidik mendalami aliran uang yang diduga terkait perkara saat memeriksa sejumlah saksi.
EDC Diduga Diganti dengan Spesifikasi Lebih Rendah
Penyidikan KPK juga menyoroti dugaan perubahan perangkat EDC yang digunakan dalam proyek.
Elvizar diduga mengganti EDC merek PAX A920 menjadi perangkat Z90 yang disebut memiliki spesifikasi lebih rendah.
Menurut konstruksi penyidik, perubahan perangkat tersebut diduga dilakukan agar dapat memperoleh persetujuan dalam pelaksanaan pengadaan.
KPK juga menduga Elvizar memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan PT Telkom dan PT PINS Indonesia.
Selain persoalan spesifikasi perangkat, penyidik menduga terdapat praktik pengondisian terhadap persaingan vendor.
Elvizar disebut diduga memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak pesaing agar mengundurkan diri dari proses pengadaan. Dugaan ini menjadi salah satu bagian yang digunakan penyidik untuk menggambarkan bagaimana proses pengadaan diduga telah diarahkan sejak tahap awal.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses peradilan.
KPK Sudah Periksa Banyak Saksi
Penyidikan kasus digitalisasi SPBU berlangsung cukup panjang.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat perusahaan BUMN, anak perusahaan BUMN, serta pihak swasta telah diperiksa untuk melengkapi konstruksi perkara.
Pada Agustus 2025, KPK bahkan memanggil Bobby Rasyidin dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri periode sebelumnya. Penyidik saat itu juga memanggil sejumlah pihak dari PT Telkom dan Telkomsigma.
Pemeriksaan kemudian terus berkembang hingga 2026.
Pada Mei 2026, fokus penyidikan antara lain diarahkan pada mekanisme penunjukan mitra Telkom. Sebulan kemudian, penyidik mendalami posisi perusahaan-perusahaan dalam rantai pengadaan perangkat seperti EDC dan ATG.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menelusuri keputusan pada tingkat tertentu, tetapi juga mencoba memetakan keseluruhan proses pengadaan, termasuk pemilihan vendor, aliran perangkat, pembentukan harga dan keuntungan yang diperoleh pihak-pihak terkait.
Tiga Tersangka Dijerat UU Tipikor
Setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahanan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan ketiga tersangka sekaligus membuka tahap baru dalam penyidikan kasus tersebut setelah KPK mengusutnya selama hampir dua tahun.
Perkara ini juga menjadi perhatian karena proyek yang diperiksa berkaitan langsung dengan upaya pemerintah meningkatkan transparansi distribusi BBM dan pengawasan bahan bakar bersubsidi.
Sistem digital yang semestinya memperkuat akuntabilitas justru diduga menjadi objek penyimpangan melalui pengondisian vendor, rantai pengadaan berlapis, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi hingga pembentukan harga yang lebih tinggi.
KPK kini masih melanjutkan proses penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan penyidik kembali memeriksa saksi maupun mendalami pihak lain apabila ditemukan bukti baru yang berkaitan dengan perkara.
Adapun Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar saat ini berstatus tersangka. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Pembuktian akhir terhadap dakwaan nantinya tetap menjadi kewenangan pengadilan.
