SERANG – Jajaran Polsek Cikande, Kabupaten Serang, Banten, berhasil membongkar aksi pencurian ratusan batang besi ulir yang dilakukan secara terencana. Empat orang yang diduga terlibat langsung dalam pencurian ditangkap bersama seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena para pelaku menggunakan modus yang cukup terorganisir. Mereka bahkan mendatangkan mobil crane untuk memindahkan ratusan batang besi sehingga aktivitas tersebut terlihat layaknya kegiatan pemindahan barang yang sah.
Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri mengatakan pencurian terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Parkiran Ambon, Kampung Kukun, Desa Parigi, Cikopo, Kabupaten Serang.
Saat kejadian, dua unit mobil trailer diketahui sedang membawa sebanyak 990 batang besi ulir ukuran 13 milik CV Baa Sakti Trans Perkasa. Kedua kendaraan tersebut kemudian berhenti dan terparkir di kawasan tersebut.
Dalam kondisi itulah para pelaku diduga menjalankan aksinya.
Datang Menggunakan Motor, Pelaku Kemudian Panggil Crane
Polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga menjadi pelaku utama, masing-masing berinisial MU (26), MA (46), RDM (33), dan IR (47).
Keempatnya disebut datang menuju lokasi menggunakan sepeda motor. Namun, mereka tidak memindahkan besi secara manual. Para pelaku justru mendatangkan sebuah kendaraan crane yang digunakan untuk mengangkat besi dari trailer.
Sekitar 600 dari total 990 batang besi ulir kemudian dipindahkan ke kendaraan operasional yang telah dipersiapkan di sekitar lokasi.
Penggunaan crane menjadi bagian penting dari modus para pelaku. Aktivitas pemindahan barang menggunakan kendaraan berat membuat warga sekitar tidak langsung menaruh kecurigaan.
Menurut kepolisian, aksi tersebut terlihat seperti proses bongkar muat yang dilakukan secara resmi oleh pihak pemilik barang.
Kapolsek Cikande menyebut tindakan para pelaku telah dipersiapkan sehingga proses pengambilan ratusan batang besi dapat dilakukan tanpa menarik perhatian berlebihan dari masyarakat di sekitar lokasi.
Modus tersebut menunjukkan bahwa pencurian tidak dilakukan secara spontan. Selain mengetahui keberadaan barang, para pelaku diduga telah menyiapkan sarana untuk mengangkut besi dalam jumlah besar.
Penggunaan crane juga memungkinkan ratusan batang besi dipindahkan jauh lebih cepat dibandingkan jika dilakukan secara manual.
Kerugian Ditaksir Mencapai Rp135 Juta
Setelah mengetahui ratusan batang besi hilang, pihak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cikande.
Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai sekitar Rp135 juta.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.
Penyelidikan dipimpin Ipda Epriansyah bersama Ipda Muhamad Arbiensyah. Polisi mengumpulkan berbagai informasi hingga akhirnya memperoleh petunjuk mengenai identitas para terduga pelaku.
Dari pengembangan penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengejaran.
Pada Senin malam, 3 Agustus 2026, polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat langsung dalam pencurian. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.
Kasus tidak berhenti pada empat orang tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan yang diperoleh dari para pelaku, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial IS (44).
IS diduga berperan sebagai penadah besi hasil pencurian tersebut. Dengan demikian, total lima orang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus ini.
Sekitar 600 Batang Besi Berhasil Diamankan
Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang yang diduga merupakan hasil pencurian.
Sekitar 600 batang besi ulir ukuran 13 berhasil diamankan sebagai barang bukti. Jumlah tersebut sesuai dengan besi yang sebelumnya dilaporkan hilang dari dua unit trailer.
Keberhasilan menemukan barang bukti menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena dapat digunakan untuk menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka sekaligus mengungkap alur distribusi barang setelah dicuri.
Para tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolsek Cikande untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan maupun distribusi barang hasil pencurian.
Pelaku Pencurian dan Penadah Diproses Hukum
Kepolisian menjerat para pelaku pencurian dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara pria yang diduga menerima atau menampung barang hasil kejahatan diproses menggunakan ketentuan pidana mengenai penadahan.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pencurian barang dalam jumlah besar dapat dilakukan menggunakan modus yang menyerupai aktivitas bisnis atau pekerjaan resmi.
Dalam perkara di Cikande tersebut, penggunaan crane justru menjadi cara pelaku untuk menyamarkan tindakan mereka. Proses pengangkutan ratusan batang besi terlihat seperti kegiatan bongkar muat biasa sehingga tidak segera menimbulkan kecurigaan.
Namun, laporan korban yang dilanjutkan dengan penyelidikan kepolisian akhirnya mengarah kepada identitas para pelaku.
Kini empat orang yang diduga menjadi eksekutor serta seorang terduga penadah telah diamankan. Polisi juga berhasil menyita kembali sekitar 600 batang besi ulir yang menjadi objek pencurian.
Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian secara lengkap serta mendalami keterlibatan masing-masing orang dalam kasus tersebut.

