JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus dikebut oleh Komisi III DPR RI. Dewan menargetkan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, dapat disahkan sebelum Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU tersebut akan terus dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Komisi yang membidangi persoalan hukum dan penegakan hukum itu menargetkan proses pembahasan hingga pengesahan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama dua masa sidang.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya pada Selasa (18/8/2026).
DPR Intensif Menyerap Aspirasi Publik
Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Komisi III tidak hanya melakukan pembahasan internal. DPR juga membuka ruang bagi berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Habiburokhman menyebut cukup banyak elemen masyarakat yang mengajukan permintaan untuk mengikuti RDPU terkait RUU Perampasan Aset. Komisi III berkomitmen menyediakan ruang untuk mendengarkan berbagai pandangan tersebut sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Agenda RDPU bahkan direncanakan berlangsung secara rutin, sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan. Peserta yang dilibatkan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta kelompok masyarakat lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting karena regulasi mengenai perampasan aset akan berkaitan dengan persoalan hukum yang kompleks sekaligus menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Pembahasan Dinilai Lebih Kompleks
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu relatif panjang dibandingkan dengan sejumlah regulasi lain yang sebelumnya dibahas Komisi III.
Salah satu alasannya adalah karena RUU Perampasan Aset memiliki konsep dan rancangan yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Kondisi tersebut berbeda dengan pembahasan revisi KUHAP maupun Undang-Undang Kepolisian yang sebelumnya telah memiliki kerangka hukum dan aturan yang sudah berjalan.
Karena itu, DPR perlu melakukan pembahasan secara lebih mendalam agar regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana, tetapi juga memiliki landasan hukum yang jelas.
Komisi III berharap keberadaan UU Perampasan Aset nantinya dapat semakin memperkuat upaya negara dalam mengejar dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi salah satu agenda legislasi yang tengah digodok DPR.
Sebelumnya, pembahasan regulasi tersebut telah beberapa kali menjadi perhatian publik karena prosesnya berjalan cukup panjang. Pada 2026, DPR kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan hingga menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sebelumnya juga menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu prioritas legislasi pada 2026. DPR, kata dia, akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan pada tahun ini.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan yang berkembang di media sosial bahwa DPR menolak atau menghentikan pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR menegaskan bahwa rancangan regulasi tersebut tetap berada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Diharapkan Perkuat Pemberantasan Korupsi
Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena regulasi ini diharapkan dapat memperkuat strategi negara dalam menangani kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.
Tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, mekanisme perampasan aset diharapkan dapat memperluas kemampuan negara untuk memulihkan kerugian dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen tambahan bagi aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya.
Namun, proses penyusunannya tetap harus mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan hak masyarakat. Karena itu, pelibatan akademisi, praktisi, serta kelompok masyarakat dalam RDPU menjadi bagian penting agar aturan yang dihasilkan memiliki legitimasi sekaligus dapat diterapkan secara efektif.
Komisi III DPR kini memiliki waktu hingga akhir 2026 untuk mengejar target tersebut. Jika seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai rencana, RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa persidangan.
Target tersebut menjadi momentum penting bagi DPR untuk membuktikan komitmennya dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang jelas dan akuntabel.

