SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo menetapkan Kepala Desa Jangkar, Mansur, bersama bendahara desa berinisial WS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum ditahan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara pada Rabu, 8 Juli 2026. Penanganan kasus tersebut berawal dari pelimpahan berkas hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Situbondo.
“Penetapan tersangka telah dilakukan setelah gelar perkara selesai. Untuk penahanan belum dilakukan dan direncanakan dalam waktu dekat,” ujar Selimat, Kamis (9/7/2026).
Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp289 juta.
Selimat menyampaikan bahwa keterangan resmi dan berita acara terkait perkara itu akan disampaikan kepada publik. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu penjelasan lebih lanjut dari kepolisian.
Dalam kasus ini, Mansur dan WS dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut diterapkan bersama ketentuan Pasal 20 huruf a dan huruf c serta Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Apabila terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

