KPK Dalami Dugaan Amplop untuk Menhut Berisi Dolar Singapura

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi sejumlah uang dalam mata uang dolar Singapura.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan mengenai isi amplop tersebut masih menjadi bagian dari materi yang sedang ditelusuri oleh tim penyidik.

“Hal ini menjadi salah satu materi yang tentunya didalami oleh penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Selain jenis mata uang, KPK juga masih menyelidiki jumlah uang yang diduga terdapat di dalam amplop tersebut. Karena proses pendalaman masih berlangsung, lembaga antirasuah itu belum dapat menyampaikan informasi secara terperinci kepada publik.

Budi menjelaskan KPK belum dapat memeriksa langsung isi amplop karena Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengembalikannya kepada pihak Suhardiman, bukan menyerahkannya kepada KPK.

Amplop tersebut juga tidak disertakan ketika Raja Juli menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah.

“Terkait perincian isi amplop, karena amplop itu telah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati dan tidak dilampirkan dalam laporan penolakan gratifikasi, kami belum dapat memeriksa isi amplop tersebut,” ujarnya.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sebanyak 10 orang. Kegiatan itu tercatat sebagai OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain selanjutnya menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Setelah namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Suhardiman.

Raja Juli mengatakan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup setelah melakukan audiensi pada 2 Juni 2026.

Menurutnya, keberadaan amplop tersebut baru diketahui setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop itu tanpa membuka maupun mengetahui isinya.

Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi. Proses pengembalian sempat tertunda karena adanya kendala penyesuaian jadwal.

Raja Juli selanjutnya melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link