KPK Sita Aset Rp150 Miliar, Kasus Silmy Karim Masuk Babak Baru

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam perkembangan terbarunya, KPK telah menyita aset dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp150 miliar.

Aset yang disita penyidik terdiri atas berbagai jenis, mulai dari aset bergerak dan tidak bergerak, kendaraan, hingga tanah dan bangunan. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara. KPK juga menemukan adanya aset yang tercatat atas nama pihak lain.

Kondisi tersebut kini menjadi perhatian penyidik karena kepemilikan aset melalui nama pihak lain berpotensi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK masih mendalami asal-usul aset tersebut, termasuk sumber dana yang digunakan untuk memperolehnya serta pihak yang sebenarnya menguasai aset.

Selain penyitaan aset, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi, termasuk Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik menemukan dan menyita uang dalam mata uang asing sebesar SGD 8.500 dari ruang Kepala Kantor Imigrasi. Dokumen serta barang bukti elektronik juga turut diamankan dalam rangka penyidikan.

Dugaan Pemerasan Capai Rp145,5 Miliar

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal terbatas bagi WNA. KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.

Dalam penyidikan sebelumnya, KPK memperkirakan total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp145,5 miliar. Penyidik juga menduga Silmy Karim memperoleh bagian sekitar Rp100 juta setiap pekan.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut ke arah dugaan TPPU. Sebelumnya, KPK menyatakan telah melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka dan mulai mengonstruksikan perkara pencucian uang berdasarkan aset-aset yang ditemukan.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Kedelapan tersangka tersebut yakni:

  1. Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta mantan Dirjen Imigrasi.
  2. Saffar Muhammad Godam, mantan Plt Dirjen Imigrasi.
  3. Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
  5. Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah, pejabat yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
  7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benar, staf Subdit Izin Tinggal.

KPK masih terus mendalami perkara tersebut, khususnya terkait asal-usul aset yang telah disita dan kemungkinan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana melalui kepemilikan atas nama pihak lain.

Pendalaman dugaan TPPU ini menjadi langkah lanjutan KPK untuk mengungkap secara lebih menyeluruh aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link