Jakarta — Pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), kembali dimatangkan oleh pemerintah bersama DPR RI. Asosiasi pengemudi ojol Garda Indonesia menyambut baik proses tersebut, tetapi meminta agar aturan yang nantinya diterbitkan tidak hanya mengatur aspek administratif.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, berharap Perpres tersebut dapat menjadi dasar hukum yang mampu menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Menurutnya, regulasi juga perlu memberikan kepastian mengenai perlindungan serta hak ekonomi para pengemudi.
Salah satu poin yang dinilai penting adalah pengaturan mengenai pembagian pendapatan dengan skema 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi. Garda Indonesia meminta agar ketentuan tersebut dirumuskan secara jelas dan menyeluruh sehingga tidak berhenti sebagai angka dalam regulasi.
Igun menilai besaran 92 persen yang menjadi hak pengemudi dapat berkurang secara tidak langsung apabila sejumlah komponen dalam sistem aplikasi, seperti tarif, promosi, insentif, algoritma, maupun biaya lainnya, tidak memiliki mekanisme yang transparan.
Skema 92:8 sendiri mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 dan dipandang sebagai langkah untuk memperbaiki pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Namun, menurut Garda Indonesia, masih diperlukan pengawasan agar seluruh perusahaan aplikator menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten.
Minta Dasar Perhitungan Diperjelas
Garda Indonesia juga mendorong agar Perpres memberikan definisi hukum yang tegas mengenai bagaimana skema 92:8 dihitung. Asosiasi ingin memastikan bahwa porsi 92 persen benar-benar dihitung berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar pembagian pendapatan.
Selain itu, mekanisme perhitungan diharapkan dapat diaudit dan mudah dipahami oleh pengemudi. Dengan demikian, para mitra tidak hanya mengetahui persentase pembagiannya, tetapi juga dapat mengetahui secara transparan bagaimana jumlah pendapatan yang mereka terima dihitung.
Menurut Igun, pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan bagian dari ekosistem ekonomi yang sama. Karena itu, hubungan keduanya perlu dibangun dengan prinsip keterbukaan, terutama dalam hal pembagian pendapatan.
Ia juga menilai penggunaan istilah “bagi hasil” memiliki konsekuensi yang lebih luas dibandingkan sekadar mengganti istilah “potongan”. Perubahan tersebut seharusnya mencerminkan adanya hubungan ekonomi yang lebih seimbang antara pengemudi sebagai mitra dan perusahaan sebagai penyedia platform.
Ditargetkan Terbit Akhir Agustus
Sementara itu, pemerintah menargetkan Perpres mengenai transportasi online dapat segera diterbitkan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut regulasi tersebut ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September.
Menurut Prasetyo, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman dalam penyusunan regulasi tersebut setelah melalui serangkaian pembahasan. Koordinasi juga terus dilakukan untuk mempercepat proses finalisasi.
Dengan adanya Perpres tersebut, Garda Indonesia berharap aturan transportasi online tidak hanya menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan layanan, tetapi juga memberikan kepastian bagi jutaan pengemudi terkait hak, pendapatan, dan mekanisme pembagian hasil.
Asosiasi menilai kejelasan aturan menjadi penting agar skema 92:8 benar-benar memberikan manfaat bagi pengemudi dan tidak hanya menjadi ketentuan normatif di atas kertas.

