Polisi Sebut Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Bogor Terjadi Sejak 2025

BOGOR – Kepolisian mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Seorang pria lanjut usia berinisial DUM (70) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan kekerasan seksual terhadap korban diduga tidak hanya terjadi satu kali. Perbuatan tersebut disebut mulai berlangsung sekitar pertengahan 2025 dan berlanjut hingga akhir tahun yang sama.

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah korban diketahui mengalami kehamilan. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Menurut Silfi, keterangan yang diperoleh penyidik menunjukkan waktu terjadinya kekerasan seksual tersebut sesuai dengan perkiraan usia kehamilan korban. Polisi pun mendalami rangkaian kejadian yang dialami korban sejak pertengahan hingga akhir 2025.

Korban Mendapat Pendampingan Psikologis

Selain menangani proses hukum terhadap tersangka, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban. Mengingat korban masih berusia anak, pemulihan psikologis menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara.

Polres Bogor telah memberikan rujukan psikolog kepada korban. Kepolisian juga mengajukan pendampingan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), asesmen dari pekerja sosial, serta mengupayakan keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut dilakukan untuk membantu pemulihan korban sekaligus memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Pendampingan terhadap korban menjadi penting karena dampak kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan kehidupan sosial korban. Karena itu, proses hukum dan pemulihan korban perlu berjalan secara beriringan.

Tersangka Ditahan di Polres Bogor

Setelah melalui proses pemeriksaan, polisi menetapkan DUM sebagai tersangka. Pria berusia 70 tahun tersebut kini telah ditahan di sel Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut tersangka dijerat menggunakan Pasal 473 dan Pasal 415 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip dalam pemberitaan tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik selanjutnya masih menangani perkara tersebut dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya lingkungan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Dugaan atau tanda-tanda kekerasan terhadap anak perlu ditangani secara serius dengan mengutamakan keselamatan korban, menghindari penyebaran identitasnya, serta menyerahkan penanganan hukum kepada pihak yang berwenang.

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan di Polres Bogor. Polisi juga memastikan korban memperoleh akses pendampingan dan pemulihan yang diperlukan selama penanganan perkara berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link