Pemkot Semarang Tegaskan Hak Pelayanan Publik Warga Harus Tetap Terpenuhi
SEMARANG – Fungsi pelayanan publik di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) harus tetap berjalan profesional dan dipisahkan dari problematika sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Lembaga kemasyarakatan di kelurahan wajib menjamin hak-hak administratif warga tidak terabaikan. Hal tersebut ditegaskan oleh Plt. Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang yang juga merupakan Kepala Dinas Kependudukan…
