SEMARANG – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menerima perwakilan buruh dari Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) yang menggelar aksi tuntutan kenaikan upah di depan Balaikota Semarang, Senin (24/11). Sekitar 60 buruh dari berbagai federasi serikat datang setelah melakukan long march dari kawasan Johar.
Dalam audiensi tersebut, Agustina menegaskan komitmen Pemerintah Kota Semarang untuk mengawal aspirasi kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa kewenangan utama kini berada pada pemerintah pusat, sehingga perjuangan membutuhkan jejaring serikat buruh yang lebih luas.
Menurutnya, komunikasi antarwilayah menjadi kunci. Ia menyebut bahwa Pemerintah Kota Semarang tidak dapat bekerja sendirian karena keputusan upah harus mengikuti mekanisme nasional yang melibatkan sejumlah kementerian serta Dewan Pengupahan di tingkat pusat.
Agustina menambahkan bahwa proses penetapan besaran upah tidak bisa ditentukan secara sepihak. Pemerintah daerah wajib menunggu formula resmi yang dikeluarkan pusat agar hasil akhirnya tetap relevan dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
Ia menegaskan bahwa penetapan angka yang terburu-buru justru dapat menimbulkan permasalahan baru. Jika kota menetapkan angka lebih rendah dari keputusan akhir nasional, keputusan daerah akan kehilangan relevansinya.
Pada kesempatan itu, Agustina juga menyoroti kepentingan dunia usaha terkait transparansi informasi. Ia menyebut bahwa pelaku industri membutuhkan kepastian regulasi sebelum menghitung ulang proyeksi anggaran perusahaan.
Menurutnya, informasi yang disampaikan terlalu mepet dengan batas waktu penyusunan anggaran dapat menyulitkan pengusaha dalam mengambil keputusan, terutama bagi perusahaan yang memiliki prosedur anggaran ketat dari kantor pusat.
Ia berharap proses pembahasan upah tahun 2026 dapat dilakukan lebih awal. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki ruang adaptasi dan pekerja mendapatkan kepastian mengenai hak mereka.
Koordinator aksi ABJAT, Sumartono, menyambut baik sikap Wali Kota. Ia menilai dukungan Pemkot Semarang sangat berarti dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh di tengah dinamika kebijakan pengupahan nasional.
ABJAT membawa empat tuntutan utama dalam aksi tersebut, termasuk implementasi Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, penolakan RPP Pengupahan, kenaikan UMK Semarang 19 persen, serta kenaikan UMSK minimal 7 persen menyesuaikan struktur industri kota.
Audiensi berjalan tertib dan seluruh peserta membubarkan diri usai penyampaian hasil pertemuan dengan Wali Kota. Pemerintah Kota Semarang memastikan akan meneruskan aspirasi tersebut ke jalur pembahasan yang sesuai.
Reporter: Ismu Puruhito

