SEMARANG – Gelombang pengunduran diri Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten/kota di Jawa Tengah terus berlanjut. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tercatat tiga pucuk pimpinan KONI daerah menyatakan mundur dari jabatannya. Salah satunya adalah Ketua KONI Kabupaten Boyolali, Kukuh Hadiatmo, yang belum genap separuh masa jabatan namun memilih tak melanjutkan kepemimpinan.
Kukuh resmi mengajukan pengunduran diri pada awal Agustus 2025 dan menyampaikan langsung saat beraudiensi dengan KONI Jawa Tengah pada 8 Agustus. Dalam pernyataannya, Kukuh mengaku merasa tak lagi nyaman mengemban amanah sebagai Ketua KONI Boyolali periode 2023–2027. “Ada kondisi yang membuat saya tidak bisa melanjutkan dengan tenang. Karena itu saya memilih mundur,” ujarnya singkat.
Meski alasan pribadi disampaikan, pengunduran diri Kukuh disebut-sebut sarat nuansa politis. Kukuh diketahui maju sebagai Ketua KONI Boyolali dengan dukungan kuat dari bupati sebelumnya. Namun, setelah Pilkada 2024 yang menghasilkan kepala daerah baru, Kukuh merasa posisinya semakin sulit. Kondisi tersebut membuatnya memilih mundur meski baru menjabat sekitar satu tahun lebih.
Kasus yang menimpa Kukuh memperpanjang daftar mundurnya Ketua KONI di Jawa Tengah. Sebelumnya, Ketua KONI Kabupaten Kebumen, HD Sriyanto, juga mundur dari jabatan pada Juli 2025 lalu. Sriyanto beralasan sudah sepuh, namun sumber internal menyebut adanya tekanan politik pasca pergantian kepala daerah.
KONI Kebumen kemudian menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) dan berhasil menetapkan Zubair Syamsu sebagai ketua baru. Zubair resmi dilantik KONI Jawa Tengah pada 14 Agustus 2025.
Selain Kebumen dan Boyolali, Ketua KONI Kabupaten Rembang, Afif Hartiyadi, juga menyusul mundur pada 8 Agustus 2025. Afif menyampaikan alasan domisili dan pekerjaan di Malang, Jawa Timur, sebagai faktor utama. Namun, pengurus KONI setempat menilai faktor politik juga ikut memengaruhi keputusannya.
Ketua Umum KONI Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiyana, mengaku tidak bisa menahan keinginan mundur para ketua KONI kabupaten/kota. Menurutnya, posisi ketua di daerah memang erat hubungannya dengan dukungan kepala daerah dan legislatif. “Dari sisi anggaran, KONI daerah memang harus bersinergi dengan pemerintah. KONI bertugas membantu pemerintah memajukan olahraga prestasi, dan pemerintah wajib mengalokasikan dana melalui KONI,” jelas Bona.
Sementara itu, Kabid Hukum Keolahragaan KONI Jawa Tengah, Ali Purnomo, menjelaskan mekanisme pengisian jabatan kosong. “Sesuai AD/ART, jika ketua mundur, maka ditunjuk Plt yang bertugas mempersiapkan Musorkablub atau Musorkotlub dengan agenda memilih ketua umum baru,” tegasnya.
Ali menambahkan, selain faktor politik, mundurnya sejumlah ketua KONI di Jawa Tengah juga dipengaruhi oleh terbitnya Permenpora No.14 Tahun 2024. Regulasi itu dinilai kontroversial dan menuai banyak penolakan dari KONI se-Indonesia. “Ini juga jadi pemicu gejolak di daerah,” katanya.
Fenomena mundurnya tiga ketua KONI kabupaten/kota dalam waktu singkat ini menunjukkan betapa dinamisnya dunia olahraga daerah yang kerap bersinggungan dengan dinamika politik lokal. Meski demikian, KONI Jawa Tengah memastikan roda organisasi olahraga akan tetap berjalan sesuai aturan.