SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA menandatangani Nota Kesepakatan untuk memperkuat layanan hukum dan publik, Kamis (2/10), di Balaikota Semarang.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, yang menyebut kerja sama ini sebagai bentuk komitmen mempercepat pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Sejak 2022, PN Semarang sudah hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP). Namun, dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, Pemkot menilai perluasan kerja sama adalah langkah tepat.
“Pelayanan publik hanya akan optimal bila semua pihak bersinergi. Pemkot dan PN ibarat tahu gimbal khas Semarang, nikmat jika dipadukan,” kata Agustina.
Nota kesepakatan ini mencakup enam aspek, mulai dari layanan sidang di luar gedung pengadilan, pemberian salinan putusan secara elektronik, hingga integrasi data dengan Disdukcapil.
Selain itu, ada pula poin mengenai sosialisasi layanan PN melalui videotron milik Pemkot dan pengelolaan parkir resmi PN yang diatur Dishub Kota Semarang.
Agustina menegaskan, langkah ini untuk memastikan setiap layanan hukum lebih dekat dan lebih mudah diakses warga.
Menurutnya, kerja sama ini akan memberi dampak signifikan pada peningkatan indeks pelayanan publik Kota Semarang.
PN Semarang juga mengapresiasi langkah cepat Pemkot dalam mengakomodasi kebutuhan tambahan, termasuk penguatan parkir resmi agar lebih tertib.
Bagi masyarakat, kehadiran layanan yang lebih terintegrasi ini diyakini akan memudahkan urusan hukum sehari-hari.
“Harapannya tidak ada lagi warga yang merasa kesulitan mendapatkan layanan hukum,” tambah Agustina.
Dengan terobosan ini, Pemkot Semarang ingin menunjukkan bahwa inovasi pelayanan publik tidak pernah berhenti.
Sinergi yang solid antara Pemkot dan PN akan menjadi model layanan publik modern di tingkat kota.
Reporter: Ismu Puruhito

