Pemkot – Kejari Semarang Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik yang Baik

SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Kegiatan penandatanganan berlangsung pada Senin (25/8/2025), di mana Wali Kota Semarang, Agustina, menyampaikan rasa terima kasih atas kemitraan strategis yang telah terbangun dengan Kejari. Ia menyebut kerja sama ini memberikan dampak positif dalam mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, dan berintegritas.

“Kerja sama ini bukan hal yang baru, tetapi merupakan bentuk perpanjangan dari sinergi yang sudah terjalin cukup lama. Kami merasakan banyak manfaat dari pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang, khususnya dalam hal urusan perdata dan tata usaha negara,” ujar Agustina.

Agustina menekankan bahwa keberadaan jaksa pengacara negara membawa rasa aman bagi para aparatur pemerintahan dalam menjalankan tugas administratif, terlebih yang berkaitan dengan urusan hukum. Pendampingan ini, menurutnya, sangat penting untuk memastikan setiap proses administrasi dan dokumen yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Dalam praktiknya, keterbukaan informasi yang kita junjung tinggi seringkali menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Tanpa pendampingan yang tepat, hal ini bisa memicu kesalahpahaman. Kehadiran Kejaksaan sangat membantu kami mereduksi potensi permasalahan hukum yang bisa saja timbul,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi kompetensi para jaksa yang menurutnya tidak hanya memiliki pengetahuan hukum secara teoritis, tetapi juga pengalaman praktik yang luas dalam menghadapi dinamika birokrasi. “Pengalaman dan keahlian dari Kejaksaan membantu kami membangun persepsi hukum yang sama, baik di internal pemerintah maupun di mata masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh, Agustina menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari strategi untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ia mengimbau seluruh instansi di lingkup Pemkot Semarang untuk menindaklanjuti perjanjian ini dengan serius, termasuk menjalin komunikasi intensif dengan Kejaksaan. “Semua perjanjian yang kita tandatangani hari ini harus benar-benar menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Kami berharap sinergi ini akan terus terjaga demi kebermanfaatan masyarakat Kota Semarang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang, Tandyo Sugondo, menerangkan bahwa penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pendampingan hukum yang sudah berjalan selama ini.
“Ini memang hanya penandatanganan perjanjian, tapi nanti pelaksanaan di lapangan menyangkut banyak kegiatan dari OPD-OPD yang meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Semarang dapat memanfaatkan layanan pendampingan hukum dari Kejaksaan. Beberapa OPD yang telah memperoleh pendampingan, di antaranya adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam urusan perpajakan, serta Dinas Kesehatan, khususnya dalam proses pembangunan dua Puskesmas. “Pendampingan Puskesmas ini kita lakukan dari awal, mulai dari MC nol. Alhamdulillah sampai bulan Agustus ini pendampingan hukum kita sudah mencapai 74%. Targetnya mendekati 100%,” ungkapnya.

Tandyo menegaskan bahwa Kejari Kota Semarang juga siap melanjutkan komitmennya di tahun 2026 dalam memberikan dukungan hukum secara menyeluruh kepada Pemkot Semarang. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko persoalan hukum yang mungkin terjadi dalam proses administrasi pemerintahan maupun pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses hukum. Pendampingan ini bentuk nyata dukungan kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan tertib hukum,” tegasnya.

Reporter: Ismu Puruhito

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *