Pemkot Semarang Ajukan Raperda Pendidikan, Perkuat Fasilitas dan Kurikulum Inklusif

SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan ke DPRD Kota Semarang. Usulan ini muncul dari kebutuhan mendesak memperbarui aturan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan tantangan pendidikan tidak hanya berhenti di dalam ruang kelas. Ia menyebut penguatan fasilitas penunjang seperti perpustakaan, laboratorium, hingga sarana olahraga menjadi kunci dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia.

Menurut Agustina, aturan sebelumnya yakni Perda Nomor 1 Tahun 2007, sudah tidak relevan. “Banyak aspek pendidikan yang sekarang jauh berkembang. Kita butuh regulasi baru agar layanan pendidikan bisa lebih inklusif dan adaptif,” ujarnya, Senin (29/9).

Raperda baru ini, lanjutnya, akan mencakup pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, hingga kurikulum muatan lokal. Hal ini dianggap penting untuk mempersiapkan generasi yang mampu bersaing dalam era digital.

Tidak hanya itu, Raperda juga mengatur izin penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat, serta pembinaan bahasa dan sastra daerah. Pemkot menilai ini penting agar identitas lokal tetap terjaga di tengah keterbukaan global.

Agustina menekankan, regulasi baru ini sekaligus menjawab kebutuhan pendidikan inklusif. Anak berkebutuhan khusus maupun pelajar dari latar belakang berbeda harus memiliki akses pendidikan yang sama.

Selain fasilitas fisik, Pemkot juga akan memperkuat peran teknologi. Digitalisasi pembelajaran dan pengelolaan big data pendidikan akan dimasukkan dalam strategi penyelenggaraan pendidikan.

Ia berharap DPRD mendukung percepatan pembahasan agar Raperda segera disahkan. “Pendidikan bukan hanya soal bangunan sekolah, tapi juga membangun karakter dan kesiapan generasi untuk Indonesia Emas,” kata Agustina.

Ketua DPRD Kota Semarang menyambut baik usulan ini. Menurutnya, penyesuaian regulasi dengan kebutuhan era sekarang memang sudah sangat mendesak.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat peran sekolah nonformal dan lembaga masyarakat dalam penyediaan pendidikan alternatif.

Jika terealisasi, Semarang akan menjadi salah satu kota dengan regulasi pendidikan paling adaptif di Jawa Tengah.

Warga pun berharap Raperda baru ini memberikan kepastian hukum dalam peningkatan kualitas tenaga pendidik.

Dengan payung hukum baru, Pemkot optimistis bisa melahirkan generasi unggul yang siap menghadapi persaingan global.

Reporter: Raffa Danish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link