Kasus Iko Juliant, Ombudsman Ingatkan Aparat Hormati Hak Asasi Manusia

SEMARANG – Tragedi meninggalnya Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) angkatan 2024, saat unjuk rasa di Semarang, menjadi perhatian serius Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

Kepala Ombudsman Jateng, Farida, mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pengamanan aksi massa.

“Pengamanan aksi massa harus humanis, tidak boleh sampai ada langkah kekerasan yang mengancam jiwa warga negara,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Ombudsman meminta Polda Jateng dan Polrestabes Semarang untuk transparan terkait progres penyelidikan. Publik, terutama keluarga korban, dinilai berhak mendapatkan akses informasi yang jelas dan akurat.

Menurut Farida, lembaganya akan terus memantau perkembangan kasus Iko. Ombudsman juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan tidak ada maladministrasi dalam penanganan kasus.

Posko pengaduan telah dibuka untuk menampung laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan atau penyiksaan dalam unjuk rasa. “Kami mengajak siapa pun yang mengalami atau menyaksikan pelanggaran segera melapor,” jelasnya.

Farida menegaskan, unjuk rasa adalah hak konstitusional yang harus dijamin negara. Setiap warga berhak menyampaikan pendapat secara damai tanpa takut akan intimidasi.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban saat menyuarakan aspirasi. “Perbedaan pandangan boleh, tapi jangan sampai merusak persatuan bangsa,” tambahnya.

Dengan langkah kolaboratif, Ombudsman berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.

Reporter: Ismu Puruhito

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link