SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa pengendalian mikroplastik memerlukan sinergi kebijakan yang kuat dan berkelanjutan. Hal ini ditegaskan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyikapi meningkatnya temuan mikroplastik di lingkungan perkotaan.
Agustina menyebut bahwa riset ECOTON-SIEJ menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola lingkungan.
Menurutnya, mikroplastik merupakan persoalan lintas sektor yang membutuhkan regulasi yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Pemkot Semarang telah mengawali langkah tersebut melalui pembatasan penggunaan plastik sekali pakai melalui Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2019.
Kebijakan ini kemudian dipertegas melalui berbagai surat edaran yang mengatur pengurangan sampah rumah tangga dan edukasi publik.
Gerakan pilah sampah dari rumah ditetapkan sebagai kewajiban sosial untuk mencegah pencemaran residu plastik.
Pemanfaatan teknologi pirolisis melalui pengolahan plastik menjadi petasol juga ditetapkan sebagai strategi pengendalian lanjutan.
Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 memperkuat peran OPD dalam memastikan kebijakan pengelolaan sampah berjalan konsisten.
Agustina menyebut, konsistensi kebijakan menjadi kunci dalam menekan mikroplastik yang kerap luput dari pengawasan.
Program pendukung seperti ProKlim, Bank Sampah, dan sekolah Adiwiyata terus dikembangkan sebagai penguat budaya lingkungan.
Kondisi kualitas lingkungan yang tercermin dalam IKLH 2024 menjadi tantangan tersendiri bagi kota.
Pemkot memproyeksikan peningkatan signifikan melalui perencanaan 2026 yang secara khusus memprioritaskan lingkungan hidup.
Selain regulasi, pemanfaatan data lingkungan berbasis sensor akan memperkuat pengambilan keputusan.
Pemkot memastikan pelaporan kinerja dan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan.
Seluruh kebijakan diarahkan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan jangka panjang Kota Semarang.
“Kami ingin kebijakan lingkungan tidak hanya reaktif, tetapi sistematis,” tutup Agustina.

