Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra diduga tidak memenuhi persyaratan, namun tetap lolos verifikasi karena adanya intervensi dan pengaturan dalam sistem seleksi mitra.

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan diketahui memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Dugaan ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan kasus yang tengah berjalan.

Selain persoalan penunjukan mitra, Kejagung juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Para tersangka diduga memengaruhi proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan. Praktik tersebut diduga membuka ruang terjadinya penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan dalam kasus ini meliputi ribuan unit motor listrik, puluhan ribu pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta ribuan televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sepenuhnya mendukung kebutuhan pelaksanaan program MBG.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta. Penggeledahan tersebut berlangsung sejak dini hari dan membuat aktivitas perkantoran sempat terhenti karena pegawai tidak diperkenankan memasuki gedung selama proses berlangsung.

Perkembangan kasus ini terjadi tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan BGN. Dadan Hindayana bersama dua wakil kepala BGN dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, didampingi Agustina Arumsari serta Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pergantian tersebut merupakan hasil evaluasi dan pemantauan terhadap kinerja BGN selama sekitar satu setengah tahun terakhir. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperkuat tata kelola lembaga dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link