JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual berbasis daring yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi perhatian luas di tingkat nasional. Perkembangan terbaru menunjukkan jumlah korban mencapai 27 orang, terdiri dari mahasiswa dan dosen. Sejumlah pihak, mulai dari DPR, pemerintah hingga Komnas Perempuan, mendesak agar kasus ini ditangani secara tegas dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajaguguk, menyebutkan bahwa dari total korban tersebut, sebanyak 20 orang merupakan mahasiswa yang ia wakili, sementara tujuh lainnya berasal dari kalangan dosen. Ia juga mengindikasikan kemungkinan adanya korban lain yang belum menyadari bahwa mereka menjadi objek dalam percakapan yang bermasalah tersebut.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, menegaskan bahwa penanganan kasus tidak cukup hanya melalui sanksi internal kampus. Ia mendorong adanya proses hukum agar memberikan efek jera dan keadilan bagi korban. Menurutnya, tindakan para pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TPKS, khususnya terkait kekerasan seksual berbasis elektronik yang memiliki ancaman pidana penjara dan denda.
Esti juga menekankan bahwa pelecehan, termasuk yang terjadi dalam percakapan digital, tidak dapat dianggap sebagai candaan. Ia mengingatkan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, serta menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap tindakan tersebut.
Senada dengan itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta pihak kampus untuk berpihak kepada korban, menyediakan akses pelaporan yang aman, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa menjaga reputasi institusi tidak boleh mengorbankan keadilan.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mendorong langkah tegas dari pihak kampus, termasuk kemungkinan sanksi berat seperti pemberhentian atau drop out bagi pelaku. Ia menilai kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan.
Dari pihak pemerintah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi. Ia menyatakan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Penanganan kasus ini, lanjutnya, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk seksual, verbal, psikis, dan berbasis digital.
Brian juga memastikan bahwa kementerian terus memantau perkembangan kasus serta menjamin korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Sementara itu, Komnas Perempuan melalui anggotanya, Devi Rahayu, menilai kasus ini masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki dampak psikologis serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan bercanda.
Kasus ini bermula dari beredarnya percakapan dalam grup Line yang berisi 16 mahasiswa FH UI dan kemudian viral di media sosial. Isi percakapan tersebut diduga mengandung unsur pelecehan seksual terhadap sejumlah korban. Informasi awal justru dibocorkan oleh salah satu anggota grup yang juga termasuk dalam kelompok pelaku.
Para korban sebenarnya telah mengetahui adanya percakapan tersebut sejak 2025, namun sempat memilih untuk tidak melanjutkan perkara dengan harapan tindakan tersebut tidak berulang. Seiring waktu, korban mulai mengumpulkan bukti hingga akhirnya isi percakapan lengkap terungkap dan dianalisis bersama kuasa hukum.
Para terduga pelaku sempat menyampaikan permintaan maaf melalui grup angkatan tanpa penjelasan yang jelas. Menindaklanjuti kasus ini, pihak Universitas Indonesia mengambil langkah awal dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa terduga pelaku dari kegiatan akademik selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, melindungi semua pihak yang terlibat, serta menjaga kondusivitas lingkungan akademik.

