SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang memastikan tahapan penentuan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 segera dimulai melalui rapat Dewan Pengupahan.
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan, rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025.
Rapat akan membahas besaran kenaikan UMK Kota Semarang berdasarkan Peraturan Pemerintah yang baru disosialisasikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutrisno usai mendampingi Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengikuti sosialisasi UMK 2026 secara daring.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Sutrisno menjelaskan bahwa hasil rapat Dewan Pengupahan akan dibawa ke Wali Kota Semarang untuk mendapatkan persetujuan.
“Setelah itu, hasilnya akan kami ajukan ke Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Gubernur Jawa Tengah dijadwalkan menetapkan UMR, UMK, dan UMSK pada 24 Desember 2025.
Dengan jadwal tersebut, pemerintah daerah harus menyelesaikan seluruh tahapan tepat waktu.
Sutrisno menyebutkan bahwa usulan kenaikan UMK Kota Semarang berada di angka 6,5 persen.
Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9 persen.
Dari perhitungan tersebut, UMK Kota Semarang diperkirakan berada di kisaran Rp 3,6 juta hingga Rp 3,7 juta.
Menanggapi tuntutan buruh yang meminta UMK 2026 sebesar Rp 4,1 juta, Sutrisno menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap berpedoman pada regulasi nasional.
Menurutnya, kebijakan pengupahan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menegaskan bahwa seluruh proses penentuan UMK dilakukan secara transparan.
Ia menyebut bahwa Dewan Pengupahan menjadi ruang dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Agustina berharap hasil usulan dapat menciptakan stabilitas ekonomi dan hubungan industrial yang harmonis.
Reporter: Ismu Puruhito

