SEMARANG – Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi angin segar bagi petani Kota Semarang. Regulasi baru ini secara signifikan meringankan beban pemanfaatan lahan pertanian milik pemerintah daerah yang selama ini menjadi kekhawatiran para petani.
Dalam ketentuan baru tersebut, Pemkot Semarang meniadakan skema sewa komersial yang dinilai terlalu memberatkan. Sebagai gantinya, diterapkan mekanisme retribusi lahan dengan tarif khusus yang jauh lebih rendah. Skema retribusi ini juga dapat diperpanjang setiap tahun sehingga memberi kepastian bagi petani dalam menjalankan usaha tani.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memastikan seluruh lahan pertanian tetap berfungsi sesuai peruntukan. Menurutnya, perubahan pola pemanfaatan lahan menjadi kegiatan nonpertanian dapat mengancam ketahanan pangan daerah.
Agustina menjelaskan bahwa sejak 2023, Pemkot Semarang tidak lagi menggunakan Perwal 28/2022 sebagai acuan tarif sewa. Seluruh mekanisme kini mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan disempurnakan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025 yang lebih komprehensif.
Ia menyebut bahwa penggunaan skema sewa komersial membuat biaya pemanfaatan lahan menjadi sangat tinggi. Dengan retribusi, tarif menjadi lebih terjangkau dan memberikan perlindungan ekonomi bagi petani.
Agustina mengatakan bahwa fokus kebijakan ini adalah keberpihakan kepada petani. Ia tidak ingin petani tertekan oleh biaya sewa yang tidak sesuai kemampuan dan tidak relevan dengan kegiatan budidaya.
Dalam pelaksanaannya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan verifikasi lintas OPD. Setiap pengajuan pemanfaatan lahan diperiksa secara berlapis untuk memastikan kesesuaiannya dengan tata ruang.
Proses verifikasi melibatkan Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Pengguna Barang yaitu Dinas Pertanian dan kecamatan. Koordinasi tersebut memperkuat pengawasan terhadap penggunaan lahan.
Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran Menteri Pertanian Amran yang sebelumnya menyoroti penyalahgunaan lahan pertanian di beberapa daerah. Agustina menegaskan bahwa Kota Semarang memiliki kontrol yang sangat ketat.
Setiap tahun, petani yang ingin memperpanjang penggunaan lahan wajib melalui evaluasi Dinas Pertanian dan kecamatan. Evaluasi ini memastikan tidak ada perubahan fungsi yang melanggar ketentuan.
Agustina menyebut bahwa hingga kini tidak pernah ditemukan penyalahgunaan lahan pertanian di wilayahnya. Seluruh proses selalu dimulai dengan pengecekan tata ruang dan kesesuaian fungsi lahan.
Ia menilai Perda Nomor 4 Tahun 2025 memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan jelas terkait retribusi pemanfaatan aset daerah untuk pertanian dan perkebunan. Tarif khusus dalam regulasi tersebut dirancang untuk menjaga keberlanjutan usaha tani di Kota Semarang.
Dengan kebijakan ini, petani dapat mengakses lahan tanpa beban tarif sewa tinggi. Selain itu, mekanisme perpanjangan tahunan yang sederhana memberi kepastian usaha.
Agustina menegaskan bahwa kebijakan retribusi adalah bentuk perlindungan sekaligus dukungan Pemkot Semarang terhadap sektor pertanian. Menurutnya, menjaga fungsi lahan adalah pondasi untuk ketahanan pangan daerah.
Ia berharap formulasi kebijakan ini dapat membuat sektor pertanian tetap stabil dan mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Kota Semarang.
Reporter: Ismu Puruhito

